Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota

Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Hasil pendalaman menunjukkan bahwa dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang tersangka lainnya belum tertangkap. Mereka yang ditetapkan tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

Para tersangka ini dikenakan berbagai pasal seperti penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat, tidak menuruti perintah, serta tidak mengindahkan perintah petugas. Pelaku ini memaksa masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta, sehingga terjadi kericuhan. Selain itu, juga terjadi penutupan jalan dan penghadangan terhadap mobil pejabat negara.

Massa aksi yang berjumlah 93 orang telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebelumnya, beredar video aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa di media sosial yang menunjukkan situasi di Balai Kota DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa petugas keamanan harus turun tangan untuk mengendalikan situasi. Tetapi, aksi ini malah berujung pada pemukulan terhadap personel yang mengakibatkan tujuh personel terluka.

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Harapannya, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menanggapi hal ini, Amnesty International juga telah meminta agar proses hukum terhadap mahasiswa pendemo dihentikan sementara untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles