Polisi Tangsel Tahan 17 Orang Terkait Penguasaan Lahan BMKG

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 diantaranya merupakan oknum dari ormas GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-orang ormas, dan beberapa senjata tajam. Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi hukum dan tidak merugikan pihak lain atau manapun. Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya juga telah membongkar bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Langkah pembongkaran tersebut adalah hasil dari pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin. Dari pengecekan di lahan tersebut, terungkap bahwa ada bangunan yang disewakan oleh ormas kepada pedagang seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban tanpa izin resmi. Sebelumnya, BMKG sudah melaporkan dugaan pendudukan lahan tanah negara oleh kelompok organisasi kemasyarakatan tersebut. Laporan tersebut mengarah kepada permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Oleh karena itu, kepolisian melakukan tindakan pembongkaran guna menegakkan hukum dan aturan terkait penguasaan lahan yang sah.

Source link

Hot Topics

Related Articles