Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut ditangkap di Kemayoran pada Minggu (25/5) dan mereka adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22). Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27) yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5).
Menurut Kombes Pol. Susatyo, korban kehilangan motornya karena memarkirnya dalam kondisi tidak terkunci stang. Setelah melihat motornya dijual di media sosial, korban berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim kepolisian yang mendapat informasi tersebut berhasil menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lainnya.
Para pelaku, yang merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap, melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak terkunci dengan baik. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor dan setelah berhasil mencurinya, mencoba menjualnya secara online. Dari kasus ini, tim kepolisian menyita tiga unit motor dan masih memburu seorang rekan pelaku.
Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah terdapat komplotan lain yang melakukan aksi serupa sebelumnya. Keseluruhan proses penangkapan dan penanganan kasus ini dilakukan oleh polisi secara teliti dan cermat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.