Di Kendari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi sektor pertambangan yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, menjelaskan bahwa tersangka tersebut adalah seorang wanita berinisial PD yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI. Zuhri juga mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan PD sebagai tersangka, pihaknya telah memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi. PD diduga menjalankan modusnya sebagai perantara dalam pembelian ore nikel dari penambang kepada pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN. Tersangka juga disebut mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jeti, baik menggunakan jeti PT Kurnia Mining Resources maupun jeti lain di sekitar wilayah PT. PJM, dengan memberikan uang kepada tersangka SPI atau syahbandar KUPP Kolaka. Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Tersangka tersebut disebut melanggar beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Pelabuhan Kolaka sebelumnya juga telah ditahan terkait kasus yang terkait. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak korupsi, terutama di sektor pertambangan.

