Kebijakan Kebun Plasma Menteri ATR Untuk Pemerataan Ekonomi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencatat bahwa kebijakan kewajiban kebun plasma bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Meskipun telah diatur melalui beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, masih diperlukan koreksi untuk meningkatkan hasil optimal. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pengelolaan tanah dan mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan ekonomi.

Kebijakan kewajiban kebun plasma sebelumnya telah diatur melalui beberapa regulasi termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Tujuannya adalah agar perusahaan perkebunan yang memperbarui Hak Guna Usaha dapat mendorong distribusi manfaat agraria yang lebih adil dan mendorong pemerataan kesejahteraan secara konkret.

Dalam upaya mengatur dan menata industri sawit, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk memberlakukan kewajiban plasma yang lebih besar. Selain itu, alokasi 20 persen lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dengan penambahan kewajiban plasma menjadi 30 persen untuk pembaruan HGU. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani dalam industri sawit.

Kebijakan yang digagas oleh Nusron Wahid ini bertujuan agar petani dapat lebih menikmati hasil dari industri sawit, dengan harapan bahwa keterlibatan plasma dapat meningkatkan perekonomian petani sawit secara signifikan. Saat ini, ada 16 juta hektar HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan.

Source link

Hot Topics

Related Articles