Oknum wartawan peras Jaksa Kejati DKI ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS memeras korban dengan mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa LS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Pelaku meminta korban untuk bertemu dengan mengancam secara tidak langsung. LS juga telah disita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Kasus ini melibatkan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan ancaman membuka rahasia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pemerasan menurut KUHP pasal 369. Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa LS yang ditangkap bukan wartawan sebagaimana yang ia klaim. LS melakukan pemerasan dengan membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp, serta menyebarkan berita di media massa mengenai oknum jaksa tertentu. Kasus ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles