Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena diancam oleh terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut dan korban telah melaporkannya pada Jumat (30/5). Kejadian terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, keduanya memiliki hubungan namun korban mengakhiri hubungan tersebut pada 2023, namun terlapor tidak menerima keputusan korban. Terlapor melakukan pengancaman kepada pelapor melalui pesan WhatsApp, salah satunya ingin memutilasi korban dan menyiram wajah korban dengan air keras. Pelaku juga menyebarkan foto-foto korban di kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.