Motif pembunuhan seorang pemilik warung sembako di Jatimakmur, Pondok Gede, pada tanggal 31 Mei diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka AS (21) melakukan tindakan itu karena kesal dan emosi setelah mendengar omongan korban dan tekanan ekonomi. Tindakan pembunuhan dilakukan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil barang-barang miliknya serta uang tunai sebesar Rp84,6 juta di toko tempat kejadian. Tersangka melarikan diri dengan membawa uang tersebut untuk membayar hutang dan kebutuhan lainnya. Namun, tim berhasil menangkap tersangka di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan, pada hari berikutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berpotensi hukuman penjara hingga 15 tahun. Sebuah video di media sosial juga menyorot penemuan mayat korban, menampilkan kerumunan warga di tempat kejadian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.