Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka bersama dengan barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel, dan dokumen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani sendiri tidak memberikan komentar saat ditemui, namun menyatakan bahwa dia dalam kondisi sehat dan siap untuk menghadapi persidangan.
Berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik skincare telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis. Ade Ary menyebutkan bahwa selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, kondisi Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan sehat dan tidak menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik dokter GP, serta melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, KUHP tentang pemerasan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya terus berlanjut dengan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap selanjutnya.