Mobil Dinas Melanggar Jalur Transjakarta? Tetap Kena Tilang Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan berpelat dinas roda empat yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melanggar aturan akan terdeteksi melalui kamera ETLE dan STNK-nya akan terblokir secara otomatis. Terkait mobil dinas yang melanggar, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri dan TNI.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang berorientasi pada objektivitas dan keadilan. Setiap pelanggaran pengendara akan tercatat oleh kamera dan tidak bisa ditawar. Komarudin mengatakan bahwa fokus anggota kepolisian adalah menangani kemacetan, sementara pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terkait dengan petugas kepolisian yang memberikan hormat kepada mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang wajar. Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta, dimana dua anggota kepolisian terlibat dalam pengaturan lalu lintas.

Pelayanan SIM akan libur pada hari Idul Adha dan akan dibuka kembali keesokan harinya. Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya dalam melindungi data peserta dari akses ilegal. Kasus penipuan online yang mengatasnamakan TASPEN juga telah diungkap oleh pihak kepolisian. Seluruh informasi ini merupakan upaya untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat seputar regulasi lalu lintas dan penegakan hukum.

Source link

Hot Topics

Related Articles