Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Sabtu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian bermula ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor matic, berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5). Pelaku kemudian bertanya kepada korban mengenai jalan, namun tiba-tiba ia meremas payudara korban.
Korban berusaha menghindar namun tangan pelaku sudah terlanjur meremas payudara korban. Wanita tersebut berteriak setelah menjadi korban begal payudara. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas kasus begal payudara tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku yang viral di media sosial.
Pelaku KN disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasus begal payudara ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi korban. Pelaku ditangkap dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.