Polisi Bongkar Penipuan Online TASPEN: Berita Terbaru!

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus penipuan media elektronik dengan modus berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, yaitu EC (28) dan IP (35), berhasil ditangkap, sementara tersangka lainnya berstatus DPO. Mereka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operasi menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk memperoleh data pribadi dengan dalih pembaruan data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Korban kemudian diminta mengisi data rekening melalui link APK dan melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu, sehingga para pelaku berhasil mencuri ratusan juta rupiah dari korban. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan perlindungan data pribadi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan sebelum melakukan investasi online demi mencegah maraknya penipuan daring.

Source link

Hot Topics

Related Articles