Dua pencuri sepeda motor di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial UM (28) dan DM (22) menghadapi ancaman tujuh tahun penjara. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan saat korban, Lukas, sedang berada di rumah sakit. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat kabar dari ART. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor miliknya.
Tim kepolisian berhasil mengejar pelaku setelah mendapatkan informasi dari laporan polisi dan rekaman CCTV. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dua pria yang mencurigakan ditemukan mendorong sepeda motor. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, tim yakin bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.