Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun karena mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SS diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Pelaku telah ditangkap oleh Polsek Grogol Petamburan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan peralatan tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni lalu. Barang bukti berupa beberapa lampu billboard berhasil disita, termasuk lampu merek Primax 100 watt, Hinolux 100 watt, dan Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550.

Penangkapan terjadi setelah salah satu teknisi pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard akibat pencurian. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada manajemen dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi segera merespons laporan tersebut, melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak sendiri. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan.

Kejadian ini menambah daftar kasus pencurian di Jakarta Barat, seperti kasus pencurian motor dan pencurian ponsel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian. Tindakan kriminal seperti ini harus ditindaklanjuti secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Source link

Hot Topics

Related Articles