Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyedot perhatian pada hari ini. Di ruang sidang, pembelaan terdakwa Tony Surjana menjadi fokus utama setelah tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa.
Pembelaan Terdakwa Minta Bebas dari Seluruh Dakwaan
Dalam sidang pledoi, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Menurut dia, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara melalui prosedur dan dokumen yang sah.
Brian juga menekankan bahwa pengukuran ulang yang dilakukan dalam perkara ini semestinya dipahami sebagai langkah verifikasi terhadap wilayah tanah, bukan upaya untuk mengubah pemilik maupun batas bidang tanah. Dari sudut pandang pembelaan, tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Tony Surjana melakukan pemalsuan sebagaimana didakwakan.
Surat Tugas Pengukuran Jadi Sorotan
Di tengah jalannya sidang, isu mengenai surat tugas pengukuran yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara turut menjadi perhatian. Poin ini menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam pembelaan, karena berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan yang menjadi inti perkara.
Sebelumnya, Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Namun, pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang kuat.
Jaksa Akan Menanggapi Pledoi pada Sidang Berikutnya
Setelah pembacaan pledoi, giliran Jaksa Penuntut Umum yang akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Tahap ini akan menjadi penentu penting sebelum majelis hakim mengambil sikap atas perdebatan antara dakwaan jaksa dan pembelaan terdakwa.
Perkara yang menyeret nama Tony Surjana ini pun masih terus berjalan di PN Jakarta Utara, dengan perhatian tertuju pada bagaimana hakim menilai keseluruhan bukti dan argumen yang telah disampaikan kedua belah pihak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

