Pelaksanaan Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah di PN Jakut

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan yang menyoroti pembelaan dari terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum dari terdakwa tersebut, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses sidang pledoi ini dilakukan dengan tuntutan pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Dalam pledoi tersebut, Brian menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah. Selain itu, pengukuran ulang yang dilakukan bertujuan untuk verifikasi wilayah tanah dan bukan untuk mengganti pemilik atau batas-batas bidang tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan pembebasan terdakwa Tony Surjana.

Isu terkait surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan yang disampaikan dalam sidang berikutnya. Sebelumnya, terdakwa telah didakwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman dua tahun penjara telah diajukan kepada Tony Surjana. Dengan demikian, proses sidang terus berlanjut untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles