Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Environmental Victory

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian yang memastikan kepatuhan terhadap lingkungan dan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden telah memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Tindakan segera diambil, dan izin tersebut resmi dibatalkan,” ungkap Bahlil.

Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang mulai berlaku pada 5 Juni. Bahlil dan timnya langsung terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi situasi secara mendalam. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum termasuk RKAB. PT Gag Nikel, yang beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972, telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki RKAB yang disetujui pada tahun ini dan berlokasi sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo, lebih dekat dengan Maluku Utara secara geografis. Meskipun terdapat laporan kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum bereaksi terhadap informasi yang menyesatkan.

Keputusan pencabutan ini telah melalui konsultasi dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat, meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, fokus pada penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, sebagai komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan.

Source link

Hot Topics

Related Articles