Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku bernama MY (32) diduga menusuk rekannya, ABT (39), hingga tewas di Dermaga Muara Angke karena dendam dan cemburu. Motif pelaku membunuh korban didasari oleh dendam akibat perselisihan dalam pekerjaan serta rasa cemburu karena hubungan mantan kekasihnya dengan korban. Kasus ini berhasil diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana. MY ditangkap setelah melakukan aksi penusukan, namun sempat melawan petugas saat pencarian barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik serta menjadi prioritas penegakan hukum untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.