Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara di Indonesia. Sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik langsung kepada para pemimpin negara tersebut serta pengamanan terhadap mantan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, Paspampres resmi dibentuk pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab. Sejarah terbentuknya Paspampres berawal dari momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang bersatu untuk melindungi pemimpin negara yang baru merdeka. Kondisi keamanan nasional yang genting pada masa itu mendorong terbentuknya pasukan khusus untuk melindungi para pemimpin negara. Melalui kerja sama antara TNI dan Polri, Paspampres akhirnya terbentuk dan berperan penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara. Tanggal 3 Januari 1946 bahkan diabadikan sebagai Hari Bhakti Paspampres sebagai tanda keberhasilan misi penyelamatan pimpinan nasional. Sejak itu, Paspampres terus melaksanakan tugasnya dengan profesional untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pemimpin negara serta tamu negara yang berkunjung ke Indonesia.