Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6). Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Pradana, mengatakan bahwa korban pengeroyokan adalah ASN berinisial AHP. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal terhadap korban AHP. Kasus ini melibatkan Pasal 170 KUHP untuk pengeroyokan dan Pasal 351 atau 352 KUHP untuk penganiayaan.
Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan korban dengan mantan istrinya di Mal Kelapa Gading 3. Pertemuan tersebut adalah untuk mempertemukan anak korban dengan mantan istrinya. Meskipun pasangan sudah bercerai secara resmi, proses gugatan hak asuh anak masih berlangsung. Pertemuan tersebut berakhir dengan cekcok dan tarik-menarik anak, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan seperti yang terlihat dalam video di media sosial.
Petugas masih melakukan penyelidikan terkait pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini. Korban mengaku tidak mengenali pelaku dan sedang dalam proses mendapatkan visum dari RSUD Tanjung Priok untuk luka-lukanya. Polisi juga sedang mengidentifikasi apakah para pelaku merupakan oknum anggota atau ‘bodyguard’ mantan istrinya. Video pengeroyokan yang beredar di media sosial menjadi bukti fisik dari kejadian tersebut. Semua informasi ini menjadi sorotan masyarakat terhadap kejadian ini.