Seorang pria inisial H (44) di Jakarta Selatan mengaku masih memiliki rasa sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya. Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, H mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan tiga rumah terbakar. Saat ditanya apakah masih ada rasa sayang terhadap istri oleh Kapolsek Pesanggrahan, H menjawab dengan mengakui bahwa masih ada perasaan sayang. Meskipun telah melakukan tindakan pembakaran, H meminta maaf kepada tetangga dan mengakui bahwa dia khilaf dan tak sengaja melakukan hal tersebut.
Polisi berhasil menangkap H setelah lima hari pelarian karena sempat mematikan ponsel dan bersembunyi di tempat yang tidak terdeteksi. Motif H membakar rumah istri diduga karena cemburu pada istri yang dia curigai sebagai lesbian. Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka dalam insiden tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta. H kini dihadapkan pada ancaman Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kisah tragis ini menjadi cerminan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin meningkat. Keterlibatan pihak berwenang dalam menangani kasus semacam ini menjadi penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan masyarakat. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga.