Pada Senin (16/6), Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin Smith di Pamulang, Tangerang Selatan. Keduanya, berinisial YLK dan EKK, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di lokasi berbeda. YLK ditangkap di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, sementara EKK ditangkap di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika adik laki-laki Bahar bin Smith, berinisial Z, mendengar teriakan dan menemukan adik kandungnya, Saudari S, sedang dicabuli oleh salah seorang terlapor dengan mulutnya ditutupi dengan tangan terlapor. Konfrontasi terjadi antara Z dan terlapor, mengakibatkan Z mengalami luka di tangan kanannya. Kasus ini terus dalam pengembangan oleh pihak berwenang dan akan diproses secara tuntas. Penanganan kasus ini menjadi sorotan dan merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.