KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pembelian kedua rumah tersebut diduga terkait dengan perkara pokmas. KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan lain terkait kasus ini, termasuk satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar pada lokasi yang belum diumumkan. Selain itu, pada Selasa KPK juga menyita tiga bidang tanah yang akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tersangka penerima suap terdiri dari penyelenggara negara dan staf penyelenggara negara, sementara tersangka pemberi suap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan oleh KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles