Home Berita Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Keterlibatan Pelaku

Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Keterlibatan Pelaku

0
Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Keterlibatan Pelaku

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana, yang berusia 57 tahun, dimulai pada April 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa beberapa akun media sosial telah melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Coach Justin. Meskipun demikian, Coach Justin tidak pernah memberikan komentar atau membuat pernyataan terkait konten yang disebarkan.

Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Coach Justin memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa cetakan postingan media sosial serta flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan tersebut. Laporan Coach Justin telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2025.

Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Coach Justin telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait dugaan fitnah yang dialamatkannya.

Coach Justin menjelaskan bahwa fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait dengan pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Meskipun sebelumnya seringkali mendapat fitnah namun diamkan, akibat penyebaran yang semakin masif, Coach Justin memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dalam kasus ini.

Source link