Tiga pemuda ditangkap polisi akibat hendak tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dinihari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk menyelamatkan anak-anak muda dari kekerasan jalanan. Tiga pemuda yang ditangkap berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22), serta beberapa senjata tajam seperti celurit, cocor bebek (corbek), busur dan panah, tombak, stik golf, dan ponsel turut diamankan.
Polisi sangat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, serta mendorong generasi muda ke arah yang lebih positif. Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa segerombolan pemuda mencurigakan ditemukan saat patroli, dan setelah diperiksa, senjata tajam turut ditemukan. Para pelaku bahkan mencoba membuang sebagian barang bukti untuk menghindari penangkapan.
Para pelaku yang telah diamankan saat ini sedang diproses hukum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Penting bagi orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka demi mencegah keterlibatan mereka dalam kekerasan jalanan. Aksi tawuran seperti ini harus ditindak tegas agar lingkungan tetap aman dan damai.