Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri bersama Kanit Reskrim AKP Fauzan mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan dalam tas yang juga berisi timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, serta plastik beragam ukuran. Motor dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas bandar narkoba tersebut, yang telah lama beroperasi sebagai kurir dan penjual barang haram.

Pelaku juga telah terlibat dalam kegiatan bandar dan kurir selama 1,5 bulan, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang dimilikinya. Selain itu, pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan yang lebih atas dan bawahnya serta menjual barang kepada pembeli yang telah terhubung. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta per 100 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Source link

Hot Topics

Related Articles