DKI Jakarta saat ini memegang posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Sabtu pagi. Data dari situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 196 pada pukul 05.45 WIB, dengan polusi udara PM2.5 dan konsentrasi sebesar 119,5 mikrogram per meter kubik. Angka ini mengindikasikan tingkat kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif, berpotensi merugikan manusia, hewan, serta tumbuhan, dan mengurangi nilai estetika lingkungan.
Kategori kualitas udara juga dibagi menjadi ‘sedang’, ‘baik’, ‘sangat tidak sehat’, dan ‘berbahaya’ berdasarkan rentang PM2,5 yang terukur. Selain Jakarta, beberapa kota lain yang juga masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk termasuk Kinshasa, Kongo-Kinshasa, Lahore, Pakistan, Medan, dan Batam.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, disarankan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana untuk mengadopsi langkah-langkah yang dilakukan oleh kota-kota besar lain seperti Paris dan Bangkok dalam penanggulangan polusi udara. DKI Jakarta akan menambah jumlah Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) untuk dapat melakukan intervensi yang lebih cepat dan akurat dalam penanganan polusi udara.
Kondisi udara yang buruk ini merupakan isu serius yang perlu mendapat perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak terkait. Dengan upaya bersama dan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara, diharapkan kondisi ini dapat teratasi dan lingkungan dapat kembali sehat bagi semua makhluk hidup.