Mengapa Penting untuk Mencegah Modus Guru Ngaji Cabuli Anak

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terungkap oleh Kepolisian. Modus operandi pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas bagi anak laki-laki dan perempuan. AF juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Aksi pencabulan ini terjadi di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Berdasarkan penyidikan, perbuatan ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan dari korban dengan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi juga mencari kemungkinan adanya korban lain serta membuka layanan “hotline” untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dengan nomor kontak +62 813-8519-5468.

Source link

Hot Topics

Related Articles