Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembacokan seorang jaksa fungsional dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut karena dianggap belum lengkap. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera melengkapi kekurangannya.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut karena diduga terlibat dalam pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Asensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejari Deli Serdang. Ketiga tersangka, yakni Alpa Patria Lubis, Surya Darma, dan Mardiansyah, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Peristiwa pembacokan terhadap kedua korban terjadi di area kebun sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan memerlukan penanganan medis di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam Deli Serdang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, menyatakan bahwa motif pembacokan terhadap kedua korban masih belum jelas. Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengungkap motif dibalik tindakan tersebut, namun hingga kini masih simpang siur. Idianto menekankan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang terkait dengan pihak yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Semua pihak berharap agar pelaku pembacokan dapat diungkap dan dibawa ke hadapan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.