Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, dalam pemberitaan perkara anak memiliki batasan khusus. MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dalam pemeriksaan polisi sebelumnya. MAS, yang diduga memiliki disabilitas mental, belum mendapat perawatan dan kepastian hukum setelah menjalani proses hukum selama lebih dari lima bulan. Saat ini, MAS hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pendampingan dokter atau psikolog untuk proses rehabilitasi. Sidang ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tragis ini.