Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran aktif mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 diharapkan dapat segera terbayarkan melalui pembayaran per semester untuk memastikan kelancaran *roadmap* pengelolaan keuangan daerah. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, pembayaran utang DBH harus menjadi prioritas untuk memastikan kesejahteraan pihak ketiga, desa (DBH), dan pegawai yang masih menunggu pembayaran utang. Dengan pembayaran rutin DBH, desa-desa diharapkan dapat segera mengimplementasikan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga menjadi fokus penting yang ditekankan untuk memastikan kelancaran proses pembangunan yang berkelanjutan.