Kasus Tingkatkan di Jaksel: Anak Bunuh Ayah-Nenek Dibina 2 Tahun

Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS telah dijatuhi hukuman pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun setelah membunuh ayahnya, APW (40 tahun), neneknya, RM (69 tahun), dan melukai ibunya, AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menempatkannya di Sentra Handayani selama dua tahun berdasarkan keyakinan bahwa anak tersebut telah terbukti bersalah. Selain hukuman tersebut, masa penangkapan dan penahanan akan dikurangi dari vonis dua tahun tersebut. Anak tersebut juga akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan selama masa pembinaan, dengan hasil pelaporan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan. Selain itu, ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Meskipun kuasa hukum anak ini menghormati putusan, mereka memiliki pandangan tersendiri. Mereka merasa bahwa putusan pengadilan seharusnya membebaskan MAS dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan dengan baik kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS, sehingga mereka tidak sepakat dengan putusan yang dikeluarkan. Masih terdapat perdebatan mengenai hal ini meskipun perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup di Ruang Sidang 7 pada pukul 14.30 WIB.

MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah, nenek, dan melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024). Selama pemeriksaan, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Source link

Hot Topics

Related Articles