Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Kejadian ini berawal dari pernyataan korban di media online pada bulan Juni 2023, setelah itu, korban diminta klarifikasi oleh KOI. Pada bulan Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan PPPTMSI dan pada bulan Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI. Korban merasa dirugikan karena tidak pernah diberitahu tentang pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan ini dan menduga masalahnya berkaitan dengan sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan kebenarannya.