Seorang pria ditangkap oleh Kepolisian karena melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian ini terekam dan viral di media sosial, di mana pria tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu dari sopir tersebut. Polisi berhasil mengamankan lima tersangka, dengan RH sebagai pelaku utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu juga berhasil disita oleh kepolisian. Kelima tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan pelaku utama juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Masyarakat diminta membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng untuk tindakan lebih lanjut. Polisi akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas dan membutuhkan laporan dari masyarakat sebagai dasar penindakan.