Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno. Dalam pernyataannya, Wijaya menyatakan bahwa laporan yang diterimanya menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan ia merasa belum mengetahui secara pribadi mengenai apa yang sebenarnya dilaporkan. Dia menilai bahwa laporan tersebut kemungkinan terkait dengan sengketa dalam bidang olahraga atau organisasi. Wijaya juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait dengan dikeluarkannya Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) dari keanggotaan KOI telah melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART. Selain itu, jika pihak terkait tidak menerima keputusan tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, Wijaya didampingi oleh kuasa hukumnya dan membawa sejumlah berkas, termasuk MoU atau nota kesepahaman dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Pengambilan keputusan untuk mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaan KOI dilakukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Jakarta. Hal ini diputuskan dan disetujui bersama oleh anggota yang hadir dengan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap AD/ART dan prinsip-prinsip “Olympism” dan Gerakan Olimpiade.
Keputusan tersebut juga berdasarkan pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang dinilai mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga dan institusi olahraga. Meskipun Oegroseno melakukan pembelaan atas pernyataannya, namun ditolak oleh peserta kongres. Setelah keputusan tersebut, Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari kembali menekankan kepada anggota dan pengurus cabang olahraga agar tetap patuh pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah ditetapkan dalam Piagam Olimpiade. Selain pengeluaran PP PTMSI dari keanggotaan, KLB tersebut juga menghasilkan keputusan penting lainnya seperti penyelesaian nomenklatur dalam AD/ART untuk nama-nama komisi.