Ibu Jurtini Desak Tegaknya Hukum Agraria, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Tanah Keluarga di Labuhanbatu
Kasus sengketa tanah di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, kembali memantik sorotan. Lahan seluas dua hektar yang disebut memiliki nilai sejarah bagi keluarga Ramali Siregar kini dipersoalkan setelah diduga disalahgunakan oleh empat perusahaan dan lima individu dengan mengacu pada sertifikat terbitan 1995. Situasi ini membuat keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.
Putusan Pengadilan Dipertanyakan
Putusan pengadilan di Rantau Prapat pada bulan lalu justru memenangkan pihak tergugat. Hasil itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama karena pihak keluarga merasa bukti-bukti otentik yang mereka miliki tidak benar-benar diperhitungkan. Dari sinilah dugaan adanya ketidakberesan, termasuk praktik mafia tanah dan kemungkinan peradilan yang tidak jujur, semakin menguat.
LSM KCBI yang mendampingi keluarga Siregar menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang mereka bawa ke persidangan. Mereka menyebut ada indikasi pengabaian terhadap dokumen yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat dalam menilai status tanah warisan itu.
Jurtini Terbang ke Jakarta Minta Keadilan
Di tengah jalan hukum yang dinilai buntu, ibu Jurtini Siregar memilih melangkah lebih jauh. Bersama LSM KCBI, ia mendatangi Jakarta untuk menyuarakan langsung harapan keluarga kepada pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari perhatian yang lebih luas terhadap perkara yang mereka anggap sarat ketidakadilan.
Menurut KCBI, perjuangan ini bukan semata soal sebidang tanah, melainkan soal keberanian warga kecil menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka menilai kasus tersebut menunjukkan betapa rentannya masyarakat ketika berhadapan dengan sengketa agraria yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan.
Langkah Lanjutan dan Desakan Audit Sertifikat
Keluarga Siregar bersama KCBI tidak berhenti pada protes. Mereka menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, sekaligus berencana melaporkan dugaan kejanggalan itu ke KPK dan Komisi Yudisial. Di saat yang sama, mereka juga mendorong dukungan publik agar penegakan hukum lebih tegas membersihkan praktik mafia tanah.
Dalam seruannya, mereka meminta Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap sertifikat tahun 1995 yang menjadi sumber sengketa. Mereka juga mendesak pengawasan yang lebih kuat terhadap kasus-kasus agraria yang diduga kolusif, termasuk pembentukan satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan wilayah lain yang rawan konflik serupa.
Kasus yang dialami ibu Jurtini Siregar menambah panjang daftar sengketa tanah di Indonesia yang belum menemukan titik terang. Bagi keluarga ini, yang mereka cari bukan sekadar kemenangan di pengadilan, melainkan pengakuan atas hak yang mereka yakini masih sah secara hukum dan moral.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

