Tawuran remaja di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari menimbulkan korban jiwa dan melibatkan pelaku yang sudah beberapa kali terlibat dalam aksi serupa. Pelaku berusia 18 tahun dengan inisial FA telah melakukan tawuran dua kali sebelumnya. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengatakan bahwa aksi pelaku kali ini tergolong berani karena terjadi pada dini hari dan menyebabkan korban meninggal. FA yang ditangkap di rumah pamannya di Tangerang, sempat melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor bersama teman-temannya setelah kejadian.
Setelah melakukan tindakannya, mereka lari ke wilayah tersebut dan kembali setelah mengetahui adanya korban. Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang berujung pada kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun. Data menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur, dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2024. Kawasan Duren Sawit, Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara dinyatakan rawan tawuran. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur.