OJK Bantah Keterlibatan dalam Jasa IPO Investindo Public Optima

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak memberikan izin kegiatan operasional kepada PT Investindo Public Optima yang menggunakan logo OJK tanpa izin. Penggunaan logo OJK tanpa izin dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan di pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pelapor yang menemukan informasi mencurigakan diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal. Tidak ada pungutan yang dikenakan dalam proses perizinan atau persetujuan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024. Jadi, pastikan menggunakan jasa lembaga penunjang pasar modal yang telah terdaftar dan terverifikasi di situs resmi OJK.

Source link

Hot Topics

Related Articles