Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dia telah ditanyai sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy mengatakan bahwa pertanyaan tersebut mencakup 55 halaman, namun dapat diselesaikan dengan cepat. Saat ditanya mengenai isi pertanyaan, Roy hanya memberikan informasi terkait identitas.
Roy juga menyatakan kebingungannya terkait beberapa pihak yang menuduhnya terkait ijazah palsu Jokowi, karena menurutnya para pelapor tidak memiliki “legal standing” yang memadai. Dia merasa bahwa pihak yang melaporkan tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya, Roy menjelaskan bahwa ia memang tidak hadir karena merasa bahwa undangan yang diterimanya tidak jelas dan tidak mencantumkan informasi yang memadai.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus ini. Ade Ary, juru bicara kepolisian, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut adalah orang-orang yang memiliki informasi terkait peristiwa yang diselidiki, termasuk dari pihak yang dilaporkan.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu, Roy juga mengkritisi beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, menganggap bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melaporkan hal tersebut. Selama proses ini, Roy terus bersikukuh dalam menjaga integritasnya dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh penyidik.

