Home Berita Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar: Polisi Mengungkap Pelaku

Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar: Polisi Mengungkap Pelaku

0

Polda Metro Jaya menemukan dua pelaku, A (44) dan SA (49), yang menjual barang dagangan hampir kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten, melalui bazar yang mereka adakan. Barang-barang kedaluwarsa ini dijual setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal pelaku. Selain bazar, pelaku juga menjual barang tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan individu di Serpong dan Bogor. Mereka menggunakan modus operandi dengan menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjual kembali produk-produk tersebut. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah adanya laporan mengenai penjualan barang pangan kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Polisi menegaskan bahwa praktik penjualan barang kedaluwarsa ini melanggar ketentuan hukum yang ada dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

Exit mobile version