Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial A (23) yang menciptakan kepanikan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap sebagai pengungsi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Jakarta Selatan menyatakan bahwa orang tersebut adalah pengungsi legal bernama MAJ (37) dan terdaftar di UNHCR. Setelah menerima laporan, pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan identitas orang asing tersebut. Petugas Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan satpam untuk memeriksa kamar orang tersebut dan menemukan obat gangguan jiwa serta mengetahui bahwa orang tersebut adalah pemegang UNHCR.
ODGJ tersebut merupakan pengungsi dari Afganistan yang berada di wilayah hukum UNHCR dengan batas waktu sembilan tahun di Indonesia. Pengungsi UNHCR tersebut sering menerima kiriman uang bulanan dari keluarganya di Afganistan untuk biaya hidup sehari-hari. Wanita berinisial A (23) yang melompat dari lantai 19 apartemen Kalibata City karena panik akibat ODGJ berasal dari Afganistan dan dibawa oleh kakaknya dari Australia untuk bertemu. Sang kakak dipastikan dapat mengawasi adiknya yang merupakan ODGJ dengan baik. Setelah kejadian, kakak pelaku bertanggung jawab terkait dana penggantian dan perawatan korban.