Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang perlu melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis, yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen asli maupun fotokopi KTP dan SIM, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Informasi lebih lanjut terkait panduan perpanjangan SIM online dan proses tes ulang dapat ditemukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM mereka di masa mendatang.