Polisi Tangkap 9 Remaja Terlibat Tawuran di Kramat Raya Jakpus

Pada hari Minggu pagi, Kepolisian Jakarta Pusat berhasil meringkus 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli rutin berjalan pada pukul 05.30 WIB. Setelah menemukan kelompok remaja yang sedang tawuran, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap sembilan orang beserta tiga senjata tajam jenis celurit yang dibuang oleh pelaku.
Para pelaku yang ditangkap berbagai profesi dan usia, mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, hingga juru parkir. Selain menangkap para remaja, polisi juga berhasil mengamankan tiga celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam insiden tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli Perintis Presisi akan dikerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Susatyo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat.
Beliau juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Mengingatkan agar selalu ada kepentingan yang jelas saat keluar malam dan mengarahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka. Upaya polisi untuk menangani kasus-kasus tawuran dan kejahatan jalanan akan terus ditingkatkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles