Tiga Tersangka Pencurian Motor di Jaksel Ditangkap Polisi

Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah korban, yang bernama HY, melaporkan kehilangan sepeda motornya di kawasan Kemanggisan. Sepeda motor tersebut diparkirkan dalam keadaan terkunci stang oleh korban saat menginap di rumah temannya. Namun, keesokan harinya, korban terkejut karena sepeda motornya telah hilang dicuri oleh maling. Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke tersangka DZ yang tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. Tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya pada malam harinya setelah pihak kepolisian bergerak cepat. Dari hasil interogasi, DZ mengakui telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama. TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI dengan harga Rp1 juta. Kedua penadah ini juga berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Motor korban akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Ketiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan tersangka DZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara TO dan RI dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan mereka, menambahkan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kehilangan kendaraan jika terjadi.

Source link

Hot Topics

Related Articles