Kejaksaan Agung masih dalam proses pengumpulan bukti terkait kasus pengadaan Chromebook 2019-2022 yang melibatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka karena masih membutuhkan bukti yang lebih kuat. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 15 Juli.
Copyright © ANTARA 2025. Dilarang keras mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

