Petugas gabungan berhasil menyita ratusan butir obat keras dari seorang warung di Jalan Duri Utara 1, RT 10/RW 07, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat pada hari Selasa. Aksi penyitaan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Jakbar, Sudin Kesehatan Jakbar, dan kepolisian. Ditemukan berbagai jenis obat keras seperti tramadol, trihexyphenidil, hexymer, dan jenis obat keras lainnya. Obat-obat tersebut akan dimusnahkan dengan cara membuka satu per satu obat dan mencampurkannya ke dalam air.
Ternyata warung yang terlihat biasa di bagian depannya memiliki penjualan obat keras, meski sebagian besar etalase hanya berisi kosmetik dan produk lainnya seperti parfum, sabun wajah, deodorant, tisu, pembalut, minyak urut, dan produk untuk bayi. Obat medis jarang terlihat di depan warung, namun ada beberapa jenis obat yang tersimpan di belakang kasir. Petugas kesehatan masih melakukan inventarisasi terhadap obat-obat yang disita dan siap untuk dimusnahkan.
Kejadian ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penjualan obat keras secara ilegal. Tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah penjualan obat keras yang dapat membahayakan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

