Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (1/7). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28) merupakan pelaku dari kekerasan tersebut. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut terlihat aksi kekerasan yang dilakukan terhadap anak tersebut, mulai dari mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai. Kasus ini dilaporkan bermula sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Anak tersebut dititipkan oleh ibunya kepada pasangan suami istri tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah seorang teman ibu korban melihat adanya lebam di wajah anak tersebut saat melakukan panggilan video, dan kemudian mengunggah kondisi tersebut di media sosial. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini telah mendapat perhatian dari aparat kepolisian dan Rukun Tetangga (RT) setempat.

