LBH PB SEMMI Desak Penyelidikan Kasus Mantan Kades Jala di Dompu Dihentikan
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menuntut Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala. Syahbudin dilaporkan oleh mantan perangkat desa karena merasa tidak adil diberhentikan selama masa jabatannya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga menjadi kuasa hukum Syahbudin sejak Juni 2025, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai suatu permasalahan administratif, bukan pidana. Gurun mengklarifikasi bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Gurun juga menyoroti tindakan yang diambil oleh Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani, yang dinilai melampaui kewenangan dengan menerbitkan surat pembatalan terhadap keputusan kepala desa. Menurut Gurun, wewenang untuk membatalkan keputusan kepala desa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara, bukan oleh bupati.
LBH PB SEMMI menegaskan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan tidak memiliki dasar. Gurun menjelaskan bahwa gaji yang semestinya diterima pelapor telah dialihkan kepada perangkat desa pengganti secara legal. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan.
Gurun juga menyatakan bahwa jika proses penyelidikan terus berlanjut, LBH PB SEMMI akan membawa perkara ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak berwenang lainnya. Mereka menilai bahwa upaya untuk terus menindaklanjuti kasus ini, meskipun bukan masalah pidana, merupakan bentuk kriminalisasi.

