Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan kekhawatiran terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. Menurutnya, terdapat potensi-potensi dalam RUU KUHAP yang dapat mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi KPK. Untuk mengatasi hal ini, KPK telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo juga mengungkapkan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas RUU KUHAP. Dia menekankan perlunya keselarasan antara aturan dalam RUU KUHAP, termasuk ketentuan peralihan, agar tidak menimbulkan kepastian hukum yang tidak jelas. Selain itu, Setyo memperingatkan agar upaya paksa yang biasa dilakukan KPK tidak diubah atau harus melalui koordinasi dengan pihak lain dalam RUU KUHAP.
RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional. Komisi III DPR RI mengakui telah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Jadwal selanjutnya adalah penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, yang diikuti dengan rapat kerja. Semua pihak berharap dengan adanya RUU KUHAP ini, upaya pemberantasan korupsi dapat diperkuat dan menjadi lebih efektif.