BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura selama bulan Juli 2025. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa dari dua kasus yang ada, terdapat total tiga kilogram sabu-sabu yang berhasil disita sebagai barang bukti. Dua jaringan tersebut menghasilkan tujuh tersangka, dengan lima tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta yakni MS, N, AG, EP, M, dan AF yang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram berhasil ditemukan pada MS dan N di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah interogasi terhadap keduanya, tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, termasuk AG di Aceh Timur dan AF di Balikpapan. Sedangkan untuk jaringan Madura, BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap ibu dan anak yang merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai dua kilogram. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Aksi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di DKI Jakarta.