Sidang tuntutan dalam kasus situs judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Zulkarnaen Apriliantony merupakan terdakwa klaster koordinator dalam kasus ini bersama dengan terdakwa klaster koordinator lainnya, yaitu Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB dan keterlaksanaannya tergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sidang sebelumnya sempat ditunda dan kali ini digelar lagi untuk memperjuangkan keadilan.